INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Lembaga Pemasyarakat Kelas II B Indramayu, Jawa Barat memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap ratusan warga binaan pemasyarakatan. <br /> <br />Dua diantaranya, bisa langsung bebas dan kembali ke keluarganya. <br /> <br />Dari 604 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu, Jawa Barat, 372 orang diantaranya mendapatkan remisi atau potongan hukuman dalam perayaan Idul Fitri. <br /> <br />Dari ratusan orang tersebut, 2 orang warga binaan mendapat remisi khusus yakni remisi bebas. <br /> <br />Baca Juga Kemenkumham: Remisi Lebaran untuk Narapidana Tahun Ini Hemat Anggaran Negara Rp72,1 Miliar di https://www.kompas.tv/article/285317/kemenkumham-remisi-lebaran-untuk-narapidana-tahun-ini-hemat-anggaran-negara-rp72-1-miliar <br /> <br />Remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan ini, karena mereka berkelakuan baik selama masa tahanan, dan telah menjalani lebih dari setengah masa hukuman. <br /> <br />Warga binaan yang menerima remisi bebas ini, mengaku bersyukur dan kini momen lebaran bisa kembali dirasakan dengan berkumpul bersama keluarga. <br /> <br />Dalam momen Lebaran ini, Lapas Kelas II B Indramayu, memperbolehkan warga binaan mendapat kunjungan dari pihak keluarga. <br /> <br />Namun protokol kesehatan dan keamanan tetap akan diberlakukan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/285363/usai-laksanakan-salat-idul-fitri-ratusan-warga-binaan-dapat-remisi-lebaran-2-orang-langsung-bebas
