JAKARTA, KOMPAS TV - Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS akhirnya sah setelah melalui perjalanan panjang. <br /> <br />Tahun 2010 disebut sebagai tahun dimulainya UU TPKS dirancang. Belasan tahun hingga akhirnya disahkan, diundang-undangkan. <br /> <br />Andy Yentriyani yang kala itu merupakan komisioner Komnas Perempuan adalah salah satu inisiator yang akhirnya melahirkan payung hukum bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. <br /> <br />Baca Juga Terobosan, UU TPSK Atur Restitusi dan Dana Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di https://www.kompas.tv/article/279889/terobosan-uu-tpsk-atur-restitusi-dan-dana-pemulihan-korban-kekerasan-seksual <br /> <br />Tragedi Mei 1998 jadi salah satu pemicu Andy akhirnya memutuskan terjun ke aktivisme dan advokasi perempuan, termasuk perempuan korban kekerasan seksual. <br /> <br />UU TPKS kemudian dinilai menjadi jawaban atas kebsenan payung hukum yang utuh bagi kasus kekerasan seksual. <br /> <br />Kini korban dan pelapor akan lebih punya akses untuk meneruskan kasus kekerasan seksual. <br /> <br />UU TPKS juga disebut dapat menjadi payung hukum di saat bentuk kekerasan seksual semakin beragam. <br /> <br />Content Creator/Produser: Fajar Fadhillah <br /> <br />Camera Person: Syahruddin <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/286415/lebih-dekat-dengan-andy-yentriyani-tragedi-mei-98-dan-jalan-terjal-uu-kekerasan-seksual-tpks
