JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (09/05) aturan kendaraan ganjil-genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta. <br /> <br />Sebelumnya, aturan kendaraan ganjil genap sempat ditiadakan saat cuti bersama libur Lebaran. <br /> <br />Baca Juga Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2022 Resmi Berakhir di https://www.kompas.tv/article/286912/rekayasa-lalu-lintas-arus-balik-lebaran-2022-resmi-berakhir <br /> <br />Aturan kendaraan ganjil-genap diterapkan pada tiga belas ruas jalan di Jakarta, pada Senin pagi. Salah satunya di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan. <br /> <br />Aturan kendaraan ganjil-genap berlaku mulai pukul 06:00 hingga 10:00, dan 16:00, hingga 21:00. <br /> <br />Aturan ganjil-genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/286939/aturan-ganjil-genap-kembali-berlaku-lagi-di-jakarta
