KOMPAS.TV - Cuti bersama Lebaran telah usai, seluruh rekayasa lalu lintas yang diberlakukan di ruas jalan Tol Transjawa dari Jakarta hingga Semarang telah berakhir, Senin dini hari tadi. <br /> <br />Pasalnya, kondisi lalu lintas arus balik sudah mulai lancar. Terlebih tahun ini angka kecelakaan juga menurun drastis dibanding tahun 2019 lalu. <br /> <br />Meski demikian, ternyata masih ada lebih dari 46 persen pemudik belum kembali ke arah ibu kota dan sekitarnya. <br /> <br />Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun meminta agar para pemudik menunda perjalanan balik agar tak terjebak kemacetan fatal. <br /> <br />Demi mencegah kemacetan, Kementerian Pendidikan telah menyetujui untuk mengundur waktu masuk sekolah bagi siswa di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat hingga 12 Mei mendatang. <br /> <br />Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo juga mengimbau agar PNS bekerja dari rumah. <br /> <br />Dari situs resmi, Menpan.go.id, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan, setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau WFH. <br /> <br />Seluruh pejabat terkait, diharap mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. <br /> <br />Baca Juga Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2022 Resmi Berakhir di https://www.kompas.tv/article/286912/rekayasa-lalu-lintas-arus-balik-lebaran-2022-resmi-berakhir <br /> <br />"Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) boleh WFH 50 persen. WFH berlaku selama 5 hari mulai tanggal 9 sampai 13 Mei 2022," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 8 Mei 2022 lewat keterangan tertulisnya. <br /> <br />Sesuai instruksi WFH 50 persen dari Mendagri Tito Karnavian, Kementerian Dalam Negeri per tanggal 8 Mei juga telah menerbitkan surat penyesuaian sistem kerja ASN selama masa arus balik yang ditujukan kepada semua pimpinan unit kerja eselon satu dan dua di lingkungan Kemendagri dan BNPP. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/286941/selama-masa-arus-balik-asn-dibolehkan-wfh-50-persen