Soal Tuntutan Tambahan, Kolonel Priyanto Ikhas Jika Dipecat Dari TNI<br /><br />Selain dituntut hukuman penjara seumur hidup, Kolonel Infanteri Priyanto selaku terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat juga terancam dicabut dari dinas di TNI. Dalam hal ini, Priyanto sudah merasa ikhas dan siap menerima tuntutan itu.<br /><br />"Artinya untuk mencabut dari dinas TNI, kami juga sudah sepakat. Artinya ya kami sudah ikhlas lah dari terdakwa bahwa dipecat pun terdakwa sudah terima," kata penasihat hukum Priyanto, Mayor Chk TB Harefa usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).<br /><br />Link terkait: <br />https://www.suara.com/news/2022/05/10/145529/klaim-sudah-pertaruhkan-jiwa-dan-raga-kolonel-priyanto-minta-dilepas-dari-segala-tuntutan<br /><br />#DipecatdariTNI #KolonelPriyanto<br /><br />Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N<br />===================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom