Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Kolonel Priyanto mengungkapkan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukannya. Ia mengaku merasa bersalah telah menghilangkan nyawa Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).<br />Penyesalan tersebut diungkapkannya dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur pada Selasa (10/5/2022) hari ini. Agenda persidangan tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta.<br />"Bahwa kami sangat menyesali apa yang saya lakukan, dan kami sangat merasa bersalah," ungkap Priyanto di ruang sidang.<br />Kepada majelis hakim, Priyanto juga mengaku telah mencoreng nama baik TNI, khususnya Angkatan Darat. Atas perbuatanya, Priyanto merasa sangat bersalah.<br />"Bahwa kami sudah merusak institusi TNI khususnya TNI AD," katanya.<br />Kemudian, Priyanto juga mengaku belum sempat meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban. Lantaran itu, pada kesempatan di sidang pledoi ini, sang kolonel menyampaikan permintaan maaf.<br />"Saya sampai saat ini belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban dan saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," sambungnya.<br />Tak hanya itu, Priyanto menyatakan, jika perbuatannya membuang Handi dan Salsabila merupakan tindakan bodoh. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.<br />Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N