Surprise Me!

Sesali Pembunuhan Berencana di Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

2022-05-10 44 Dailymotion

KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila terjadi pada 8 Desember 2021 saat terdakwa Kolonel Priyanto dan dua prajurit TNI menabrak sepasang remaja putra-putri itu di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. <br /> <br />Kedua korban langsung dibawa ke mobil pelaku. <br /> <br />Handi dan Salsabila yang dibawa pelaku, justru dibuang di aliran Sungai Serayu. <br /> <br />Jenazah keduanya dapat ditemukan dua hari kemudian, setelah keluarga korban melaporkan kehilangan dan sempat mencari ke rumah sakit terdekat. <br /> <br />Olah TKP dan rekonstruksi digelar. <br /> <br />Dan dalam persidangan dari hasil forensik, terungkap salah satu korban masih hidup saat dibuang ke sungai. <br /> <br />Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup. <br /> <br />Terdakwa kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga. <br /> <br />Kolonel Priyanto sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. <br /> <br />Permintaan maaf Kolonel Priyanto disampaikan dalam pembelaannya di persidangan. <br /> <br />Terdakwa menyatakan perbuatannya sangat tidak baik dengan membuang jenazah dua korban ke sungai, setelah tertabrak di wilayah Nagreg, Jawa Barat. <br /> <br />Dalam pembelaannya, Kolonel Priyanto meminta pertimbangan hakim melihat kiprahnya sebagai TNI. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/287418/sesali-pembunuhan-berencana-di-nagreg-kolonel-priyanto-dituntut-hukuman-penjara-seumur-hidup

Buy Now on CodeCanyon