JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga. <br /> <br />Kolonel Priyanto sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. <br /> <br />Permintaan maaf Kolonel Priyanto disampaikan dalam pembelaannya di persidangan. <br /> <br />Baca Juga Alasan Polisi Setop Kasus Pria yang Ancam Patahkan Leher Bobby di https://www.kompas.tv/article/287509/alasan-polisi-setop-kasus-pria-yang-ancam-patahkan-leher-bobby <br /> <br />Terdakwa menyatakan perbuatannya sangat tidak baik dengan membuang jenazah 2 korban ke sungai, setelah tertabrak di wilayah Nagreg, Jawa Barat. <br /> <br />Dalam pembelaannya, Kolonel Priyanto meminta pertimbangan Hakim melihat kiprahnya sebagai TNI. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/287513/dalam-pembelaannya-terdakwa-kolonel-priyanto-ucap-maaf-minta-hakim-lihat-kiprahnya-sebagai-tni