Surprise Me!

Ibu Lakukan Percobaan Bunuh Diri Usai Bunuh Anaknya Sendiri Hingga Penganiayaan Anak di NTT

2022-05-11 126 Dailymotion

SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang anak berusia empat tahun, diduga dibunuh oleh ibunya sendiri di sebuah Hotel di Semarang, Jawa Tengah. <br /> <br />Usai membunuh anaknya, pelaku atau sang ibu mencoba melakukan percobaan bunuh diri. <br /> <br />Kejadian ini dilaporkan oleh pihak hotel kepada polisi, usai membuka paksa pintu kamar hotel tempat kedua korban menginap, lantaran keduanya sudah melewati masa inap. <br /> <br />Saat petugas keamanan hotel membuka kamar, pelaku ditemukan dalam kondisi lemah. <br /> <br />Namun anaknya sudah ditemukan tidak bernyawa. <br /> <br />Pelaku atau ibu dari korban masih bisa diselamatkan dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. <br /> <br />Jenazah bocah, dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Dokter Kariadi Semarang untuk diotopsi dan dicari penyebab kematiannya. <br /> <br />Baca Juga Sepeda Motor Terbakar di SPBU, 5 Wisatawan Terseret Ombak Hingga Istri Dianiaya Suami di https://www.kompas.tv/article/286643/sepeda-motor-terbakar-di-spbu-5-wisatawan-terseret-ombak-hingga-istri-dianiaya-suami <br /> <br />Petugas masih menunggu kondisi kesehatan ibu korban yang masih dalam perawatan secara intensif di rumah sakit serta menunggu hasil otopsi korban. <br /> <br />Sementara itu, kasus kekerasan pada anak juga terjadi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. <br /> <br />Seorang bocah berusia tujuh tahun, mengalami banyak luka. <br /> <br />Pelaku penganiayaannya merupakan ibu kandungnya sendiri, yang kerap menganiaya korban berulang-ulang. <br /> <br />Salah satu tetangga korban tak tahan lagi melihat korban kerap dianiaya, hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. <br /> <br />Polisi pun langsung meminta keterangan pelaku dan langsung ditahan di sel Mapolres Belu, setelah pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan motifnya karena tak tahan korban kerap tak bisa diatur. <br /> <br />Kini polisi sedang memeriksa pelaku dan sejumlah saksi, juga memberikan pendampingan kepada korban melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak. <br /> <br />Atas perbuatan kejinya ini, pelaku dikenai pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/287677/ibu-lakukan-percobaan-bunuh-diri-usai-bunuh-anaknya-sendiri-hingga-penganiayaan-anak-di-ntt

Buy Now on CodeCanyon