Surprise Me!

Hakim Tolak Eksepsi Napoleon Bonaparte, M Kace Akan Dihadirkan di Sidang Berikutnya

2022-05-12 1 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak nota keberatan Irjen Napoleon Bonaparte, dalam kasus penganiayaan Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri Agustus 2021 lalu. <br /> <br />Hakim Ketua Djuyamto menilai poin keberatan terdakwa Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumnya, tidak sesuai lingkup eksepsi dan harus ditolak. <br /> <br />Baca Juga Pengakuan Napoleon Bonaparte, Pengeroyokan M Kece Untuk Redam Emosi Tahanan Lain di https://www.kompas.tv/article/278031/pengakuan-napoleon-bonaparte-pengeroyokan-m-kece-untuk-redam-emosi-tahanan-lain <br /> <br />Eksepsi Napoleon pada 7 April lalu, meminta Hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena tidak menyertakan 3 dokumen, di antaranya surat perdamaian antara terdakwa dan saksi korban. <br /> <br />Dalam putusan sela, hakim memutuskan melanjutkan perkara dengan pembuktian sertai pemanggilan saksi korban M Kace pada sidang berikutnya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/288115/hakim-tolak-eksepsi-napoleon-bonaparte-m-kace-akan-dihadirkan-di-sidang-berikutnya

Buy Now on CodeCanyon