GORONTALO, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Gorontalo menangkap dua orang pemuda karena melakukan aksi pencurian perangkat jaringan tower operator seluler. <br /> <br />Kedua pelaku nekat mencuri perangkat jaringan dengan alasan gaji kedua pelaku tersebut belum dibayarkan. <br /> <br />Baca Juga Kasus Polisi Terlibat Bisnis Ilegal dan Penggelapan Uang, Kompolnas: Warga Boleh Lapor Kalau Curiga di https://www.kompas.tv/article/288153/kasus-polisi-terlibat-bisnis-ilegal-dan-penggelapan-uang-kompolnas-warga-boleh-lapor-kalau-curiga <br /> <br />Kedua pelaku ditangkap di wilayah Sulawesi Utara saat akan menjual barang curian berupa perangkat jaringan. <br /> <br />Perangkat tersebut dicuri oleh kedua pelaku disebut oleh pihak perusahaan bernilai Rp 10 juta, namun rencananya akan dijual seharga Rp500.000,-. <br /> <br />Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian tersebut. <br /> <br />Akibat perbuatan pencurian tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. <br /> <br /> <br />Baca Juga Gerebek Lapak Narkoba di Medan Helvetia, 4 Pengguna Narkoba Ceburkan Diri ke Sungai! di https://www.kompas.tv/article/288184/gerebek-lapak-narkoba-di-medan-helvetia-4-pengguna-narkoba-ceburkan-diri-ke-sungai <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/288195/gaji-tak-kunjung-dibayar-2-pegawai-kabur-setelah-nekat-mencuri-perangkat-jaringan-dari-perusahaan