BLORA, KOMPAS.TV 2 orang polisi pasangan suami istri menggelapkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBK hingga Rp 3 miliar. <br /> <br />Kedua tersangka masing-masing Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Blora setelah penyidik melimpahkan berkas kasus ini. <br /> <br />Kerugian akibat kejahatan kedua tersangka mencapai Rp 3 miliar dan telah dikembalikan sebesar Rp 1,4 miliar. <br /> <br />Baca Juga Jalinan Koalisi Usai Lebaran, Antara Pandemi dan Pesan Jokowi di https://www.kompas.tv/article/288242/jalinan-koalisi-usai-lebaran-antara-pandemi-dan-pesan-jokowi <br /> <br />Kasus ini bermula dari sang istri yang bekerja di Samsat Blora meminta Bripka Etana Fany untuk menyetor uang sebesar Rp 17 miliar. <br /> <br />Namun fany, sang suami hanya menyetor Rp 14 miliar dan menginvestasikan sisanya ke Paypal. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/288247/pasutri-polisi-pelaku-penggelapan-dana-telah-kembalikan-uang-rp-1-4-m-dari-rp-3-m-yang-mereka-ambil