JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri akan mengajukan 3 kandidat Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan Aceh kepada Presiden Joko Widodo. <br /> <br />Menurut Rencana, pengajuan nama dilakukan sebelum jadwal pelantikan Pj atau Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan Aceh. <br /> <br />Dan saat ini pada tahap penjaringan yang akan selesai 1 bulan sebelum pelantikan. <br /> <br />Baca Juga Resmi Terbentuk, Ini Nama Koalisi Golkar, PAN, dan PPP di https://www.kompas.tv/article/288284/resmi-terbentuk-ini-nama-koalisi-golkar-pan-dan-ppp <br /> <br />Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies akan berakhir pada 16 Oktober 2022, sedangkan masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir 5 Juli 2022. <br /> <br />Menteri Tito mengungkapkan Pj Gubernur yang akan ditempatkan di DKI Jakarta harus seorang pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/288296/mendagri-beberkan-kriteria-pj-gubernur-pengganti-anies-baswedan-harus-pejabat-eselon-i