MALANG, KOMPAS.TV - Tiga Jaksa gadungan ini diperiksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur. <br /> <br />Mereka ditangkap saat berada di Yogyakarta beberapa waktu lalu. <br /> <br />Dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka mengaku sebagai petugas kejaksaan dengan satu pelaku mengaku sebagai Kajari. <br /> <br />Modus yang dilakukan ketiga pelaku yakni dengan mengumumkan hasil lelang barang bukti dan hasil rampasan kejaksaan di media sosial. <br /> <br />Setelah terjadi penawaran, ketiga tersangka kemudian mendatangi pemenang lelang guna melakukan transaksi pembayaran. <br /> <br />Pelaku mendatangi korban dengan memakai seragam yang dilengkapi atribut Kejaksaan. <br /> <br />Baca Juga Satlantas Polres Grobogan Panggil Sopir Travel Terkait Pengakuan jadi Korban Pemerasan Polisi di https://www.kompas.tv/article/287828/satlantas-polres-grobogan-panggil-sopir-travel-terkait-pengakuan-jadi-korban-pemerasan-polisi <br /> <br />Ketiga tersangka ditangkap setelah seorang korban menanyakan barang lelang yang dimenangkan korban di Kejaksaan Negeri Malang. <br /> <br />Aksi ketiga tersangka sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir. <br /> <br />Sejauh ini tercatat sudah enam korban yang melaporkan aksi penipuan, dengan kerugian sebesar Rp2 miliar. <br /> <br />Diperkirakan masih ada korban penipuan lainnya. <br /> <br />Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/288502/ngaku-jadi-kajari-3-jaksa-gadungan-di-malang-tipu-korban-dengan-modus-lelang-barang-sitaan