KEDIRI, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Kediri Jawa Timur melarang pedagang membeli sapi dari daerah terpapar penyakit mulut dan kuku. Larangan itu dikeluarkan untuk mencegah masuknya virus PMK ke Kota Kediri. <br /> <br />Larangan itu dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Kota Kediri dan berlaku sejak 11 Mei 2022. Dinas Peternakan kini tidak lagi mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan ternak bagi para pedagang. <br /> <br />Baca Juga 2 Ekor Sapi Milik Warga Lumajang Mati Terjangkit PMK di https://www.kompas.tv/article/288635/2-ekor-sapi-milik-warga-lumajang-mati-terjangkit-pmk <br /> <br />Kasi Kesmavet Dinas Peternakan Kota Kediri, Pujiono mengatakan bahwa langkah itu diambil karena wabah penyakit mulut dan kuku pada sapi terus bertambah di sejumlah daerah di Jawa Timur. <br /> <br />Dengan aturan itu, diharapkan hewan ternak di kediri dapat terhindar dari penyakit mulut dan kuku. <br /> <br />Baca Juga Jumlah Sapi Terinfeksi PMK di Lumajang Terus Bertambah di https://www.kompas.tv/article/288636/jumlah-sapi-terinfeksi-pmk-di-lumajang-terus-bertambah <br /> <br />Untuk memenuhi kebutuhan daging dalam Kota Kediri, pemerintah akan menggunakan daging dari sapi lokal Kediri. <br /> <br />Pemerintah Kota Kediri juga menjamin ketersediaan daging sapi, meski ada larangan membeli sapi dari daerah terpapar penyakit mulut dan kuku. <br /> <br />Pemkot Kediri juga memperketat pemeriksaan kesehatan sapi di sejumlah pasar hewan. <br /> <br />#PenyakitMulutKuku #HewanTernak #Sapi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/288640/pedagang-dilarang-membeli-sapi-dari-daerah-tertular-pmk