SURABAYA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar ekspor minyak goreng ilegal di kawasan Tambak Osowilangun Kota Surabaya. Polisi menyita 121 ton minyak goreng yang akan dikirim ke Dili Timor Leste. <br /> <br />Pengungkapan kasus itu berawal dari temuan 3 kontainer berisi minyak goreng di depo meratus Tambak Osowilangun Surabaya, pada 28 April 2022 lalu. <br /> <br />Berdasarkan dokumen yang ada, minyak goreng kemasan itu akan dikirim ke Dili Timor Leste. Minyak goreng yang akan diekspor bermerk linsea, tropis dan tropical. <br /> <br />Baca Juga Penipuan Berkedok Jual Minyak Goreng Murah, Pelaku Ibu Rumah Tangga di https://www.kompas.tv/article/226907/penipuan-berkedok-jual-minyak-goreng-murah-pelaku-ibu-rumah-tangga <br /> <br />Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan 5 kontainer baru juga berisi minyak goreng kemasan. <br /> <br />Polisi menetapkan 2 orang tersangka, yakni R dan E. Tersangka R bertugas membeli minyak goreng untuk diekspor. Sedangkan tersangka E memanipulasi dokumen yang tidak sesuai dengan isi kontainer. <br /> <br />Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 8 unit kontainer, 121 ton minyak goreng dan sejumlah dokumen. <br /> <br />Kedua tersangka dijerat Undang-undang perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Terekam CCTV Curi Minyak Goreng, Pelaku Minta Maaf di https://www.kompas.tv/article/280293/terekam-cctv-curi-minyak-goreng-pelaku-minta-maaf <br /> <br />Sebelumnya, Menteri Perdagangan menerbitkan aturan larangan ekspor minyak goreng dalam bentuk apapun per 28 April 2022. Larangan itu diberlakukan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. <br /> <br />#MinyakGoreng #EksporILegal #PoldaJatim <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/288643/polisi-gagalkan-ekspor-minyak-goreng-ilegal-ke-timor-leste