SURABAYA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di 9 kabupaten. <br /> <br />Total pupuk bersubsidi yang diamankan polisi mencapai 279,45 ton. <br /> <br />Berdasarkan 17 laporan, polisi sudah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini. <br /> <br />Baca Juga Seorang Wanita Meresahkan Warga sebab Minta Uang dari Siang Hingga Malam dengan Pakaian Serba Putih di https://www.kompas.tv/article/289358/seorang-wanita-meresahkan-warga-sebab-minta-uang-dari-siang-hingga-malam-dengan-pakaian-serba-putih <br /> <br />Modus para tersangka adalah membeli pupuk bersubsidi seharga Rp 115.000 per sak, lalu mengganti sak pupuk non subsidi dan dijual seharga Rp 65.000 hingga Rp 200 .000 per sak. <br /> <br />Tersangka juga menjual pupuk ini diatas harga eceran tertinggi yang ditetapkan. <br /> <br />Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta menyebut, para tersangka berupaya mengelabui petugas dengan menjual seluruh pupuk ke wilayah Kalimantan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/289364/diduga-salah-gunakan-pupuk-subsidi-polisi-tangkap-21-tersangka