KOMPAS.TV - Sidang kasus dugaan pembunuhan sepasang remaja di Nagreg, Jawa Barat, yang melibatkan seorang Kolonel TNI dan dua anak buahnya kembali digelar hari ini di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta Timur. <br /> <br />Oditur Militer akan membacakan replik atau jawaban atas bantahan Kolonel Priyanto pada persidangan sebelumnya. <br /> <br />Dalam pembelaannya, Priyanto membantah dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan yang ditujukan kepadanya. <br /> <br />Priyanto dan kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim memberi keringanan hukuman. <br /> <br />Kolonel Priyanto dituntut pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/289686/kolonel-priyanto-bantah-dakwaan-pembunuhan-berencana-di-nagreg-minta-keringanan-hukum
