Surprise Me!

Pembelaan Terdakwa Kasus Nagreg Dibantah, Oditur: Terdakwa Tak Paham Unsur Kesengajaan!

2022-05-17 17 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer Tinggi wilayah II Jakarta menggelar sidang lanjutan Kolonel Priyanto, terdakwa pembunuhan 2 remaja di Nagreg, Jawa Barat. <br /> <br />Dalam sidang replik ini, Oditur Militer membantah seluruh pembelaan terdakwa. <br /> <br />Menurut Oditur Militer, kuasa hukum terdakwa tidak teliti dalam seluruh pembelaan pada sidang sebelumnya. <br /> <br />Baca Juga Kronologi Mobil Terguling dan Sebabkan 2 Orang Terjepit di https://www.kompas.tv/article/289786/kronologi-mobil-terguling-dan-sebabkan-2-orang-terjepit <br /> <br />Sidang kali ini juga membantah pembelaan pengacara terdakwa tentang unsur kesengajaan dalam kasus ini. <br /> <br />Kolonel Wirdel Boy menyebut, sejak awal sidang terdakwa selalu membantah hasil visum korban Andi Saputra meninggal karena tenggelam. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/289789/pembelaan-terdakwa-kasus-nagreg-dibantah-oditur-terdakwa-tak-paham-unsur-kesengajaan

Buy Now on CodeCanyon