BEKASI, KOMPAS.TV - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangkap polisi karena menawarkan proyek fiktif dengan meminta bayaran ratusan juta rupiah. <br /> <br />Tersangka berinisial DS tidak berkutik saat digelandang polisi ke halaman Mapolres Subang, Jawa Barat. <br /> <br />Pria berusia 54 tahun tersebut adalah Aparatur Sipil Negara atau ASN di salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. <br /> <br />DS ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan proyek fiktif. <br /> <br />Baca Juga Batal, Proyek Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR Rp 43 Miliar Akan Dihentikan! di https://www.kompas.tv/article/289769/batal-proyek-pengadaan-gorden-rumah-dinas-dpr-rp-43-miliar-akan-dihentikan <br /> <br />Pelaku menawarkan dua proyek pembangunan konstruksi fiktif di Karawang dan Cijambe, Subang kepada salah seorang pengusaha. <br /> <br />Untuk mendapatkan proyek fiktif itu, korban harus memberikan uang senilai ratusan juta rupiah. <br /> <br />Selain tersangkut kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pelaku juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang senilai 25 milyar rupiah. <br /> <br />Baca Juga KPK Yakin Boyamin Saiman akan Kooperatif sebagai Saksi Kasus Pencucian Uang Bupati Banjarnegara di https://www.kompas.tv/article/289225/kpk-yakin-boyamin-saiman-akan-kooperatif-sebagai-saksi-kasus-pencucian-uang-bupati-banjarnegara <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/289823/asn-salah-gunakan-jabatan-untuk-tawarkan-proyek-fiktif-ke-pengusaha-hingga-praktik-pencucian-uang