JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyatakan, kasus Trisakti 1998 termasuk pelanggaran HAM berat masa lalu yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme non yudisial. <br /> <br />Seusai bertemu dengan perwakilan Mahasiswa Trisakti, Moeldoko menyebut kasus tersebut dapat diselesaikan melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi. <br /> <br />Baca Juga KPK Masih Kejar Harun Masiku, Firli Bahuri: Saya Yakin Dia Tidak Bisa Tidur Nyenyak di https://www.kompas.tv/article/290222/kpk-masih-kejar-harun-masiku-firli-bahuri-saya-yakin-dia-tidak-bisa-tidur-nyenyak <br /> <br />Pemerintah, kata Moeldoko, terus mengupayakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat secara yudisial dan non yudisial. <br /> <br />Sementara Presiden BEM Universitas Trisakti, Fauzan Raisal Misri tetap mendesak kasus Trisakti diselesaikan melalui jalur hukum. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/290227/kasus-trisakti-98-masuk-pelanggaran-ham-berat-bem-trisakti-minta-diselesaikan-lewat-jalur-hukum