KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia melonggarkan aturan keberangkatan penumpang kereta api jarak jauh. <br /> <br />Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap tidak perlu melakukan tes PCR atau antigen. <br /> <br />Kebijakan ini berlaku bagi seluruh perjalanan kerta api jarak jauh sejak 18 Mei 2022. <br /> <br />Baca Juga Istana Ingatkan Masyarakat Tetap Disiplin Prokes Meski Ada Kebijakan Lepas Masker di Area Terbuka di https://www.kompas.tv/article/290408/istana-ingatkan-masyarakat-tetap-disiplin-prokes-meski-ada-kebijakan-lepas-masker-di-area-terbuka <br /> <br />Aturan ini disesuaikan dengan terbitnya surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan. <br /> <br />Seperti yang dilansir dari Kompas.com, sebelumnya pemerintah telah memberikan sejumlah pelonggaran terkait pandemi covid-19 yang. <br /> <br />Pelonggaran tersebut yakni terkait boleh lepas masker di area terbuka dan mengenai pelaku perjalanan, yang sudah divaksin lengkap tak perlu lagi melakukan pemeriksaan PCR atau antigen. <br /> <br />"Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (17/5/2022). <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/290566/penumpang-ka-jarak-jauh-tak-perlu-tes-pcr-bila-sudah-vaksin-lengkap