Surprise Me!

Tuntaskan Tragedi Trisakti 98: KSP Sebut Lewat Mekanisme Non Yudisial, BEM Minta Jalur Hukum!

2022-05-19 1 Dailymotion

KOMPAS.TV - 24 tahun lalu, dalam demonstrasi besar besaran menentang pemerintahan orde baru, 4 mahasiswa Universitas Trisakti meninggal dunia akibat tertembak. <br /> <br />Hingga kini, peristiwa yang dikenal dengan Tragedi Trisakti itu belum tuntas terungkap. <br /> <br />Dalam pertemuan dengan perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti kemarin, Kepala Staf Presiden, Moeldoko menyebut kasus Trisakti idealnya diselesaikan melalui mekanisme non-yudisial. <br /> <br />Moeldoko pun menyatakan Tragedi Trisakti 98 termasuk kategori Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat. <br /> <br />Namun BEM Universitas Trisakti menolak penyelesaian lewat mekanisme non-yudisial. <br /> <br />Baca Juga MKD DPR Setop Kasus Harvey Nonton Video Asusila di Ruang SIdang, Harvey: Saya Sudah Klarifikasi! di https://www.kompas.tv/article/290602/mkd-dpr-setop-kasus-harvey-nonton-video-asusila-di-ruang-sidang-harvey-saya-sudah-klarifikasi <br /> <br />Presiden BEM Universitas Trisakti, Fauzan Raisal Misrawi menegaskan, tetap ingin kasus pelanggaran HAM Tragedi Trisakti diselesaikan di jalur yudisial atau lewat pengadilan. <br /> <br />Melalui pesan singkat kepada Kompas Tv, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, sampai saat ini belum ada dasar hukum atau kebijakan politik negara sebagai landasan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme non-yudisial. <br /> <br />Satu-satunya mekanisme penyelesaian Pelanggaran HAM yang berat yang tersedia saat ini adalah penyelesaian yudisial, sesuai UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM. <br /> <br />Salah satu janji Presiden Joko Widodo dalam visi misi nawa cita adalah menuntaskan penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia, diantaranya Kerusuhan Mei, Tragedi Trisaksi, serta Tragedi Semanggi I dan II. <br /> <br />Namun hingga kini, belum ada penuntasan atas Pelanggaran HAM berat sejarah hitam bangsa Indonesia. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/290614/tuntaskan-tragedi-trisakti-98-ksp-sebut-lewat-mekanisme-non-yudisial-bem-minta-jalur-hukum

Buy Now on CodeCanyon