KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan usai masa mudik dan libur lebaran. <br /> <br />Bagi pelaku perjalanan dalam negeri. <br /> <br />Bagi anda yang sudah mendapatkan vaksin lengkap dan vaksin booster, tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 baik PCR maupun antigen. <br /> <br />Namun hasil negatif tes Covid-19 ini wajib ditunjukkan oleh mereka yang baru divaksin 1 kali atau belum divaksin sama sekali. <br /> <br />Untuk tes PCR hasil yang diakui hasil 3 kali 24 jam sesudah tes, sedangkan tes antigen yang masih berlaku 1 kali 24 jam. <br /> <br />Bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan, perlu menunjukkan surat keterangan tidak bisa divaksin dari rumah sakit pemerintah. <br /> <br />Baca Juga Istana Ingatkan Masyarakat Tetap Disiplin Prokes Meski Ada Kebijakan Lepas Masker di Area Terbuka di https://www.kompas.tv/article/290408/istana-ingatkan-masyarakat-tetap-disiplin-prokes-meski-ada-kebijakan-lepas-masker-di-area-terbuka <br /> <br />Perhatikan pula bagi anda yang ingin ke luar negeri. <br /> <br />Pada dasarnya, seluruh pelaku perjalanan internasional tidak wajib tes Covid-19. <br /> <br />Tapi wajib tes konfirmasi Covid1-9 diperlukan bagi mereka yang tergolong suspect menunjukkan gejala mirip Covid-19 atau suhu di atas 37,5 derajat celcius dan mereka yang wajib karantina. <br /> <br />Yang wajib karantina selama 5 kali 24 jam adalah mereka yang belum divaksin atau sudah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/290640/penting-ini-aturan-baru-bagi-pelaku-perjalanan-dalam-dan-luar-negeri
