KOMPAS.TV - Publik dihebohkan dengan kejadian Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk Singapura bersama rekan dan keluarganyan 16 Mei lalu. <br /> <br />Padahal, imigrasi batam telah memastikan dokumen Ustad Abdul Somad lengkap, saat melakukan perjalanan ke Singapura. <br /> <br />Menurut Kemenkumham, alasan ditolaknya Ustad Abdul Somad, merupakan kewenangan penuh dari otoritas Singapura. <br /> <br />Baca Juga Mulai 11 Juni 2022 Penerbangan Langsung ke Singapura Bisa Lewat Bandara Internasional Yogyakarta di https://www.kompas.tv/article/290471/mulai-11-juni-2022-penerbangan-langsung-ke-singapura-bisa-lewat-bandara-internasional-yogyakarta <br /> <br />Kebijakan Singapura menolak kedatangan Ustaz Abdul Somad, menimbulkan polemik di tanah air. <br /> <br />Ada sebagian yang menyayangkan sikap Singapura, namun sebagian lainnya menyatakan hal itu merupakan kewenangan dan kedaulatan Singapura yang tidak bisa diintervensi. <br /> <br />Bagaimana sebetulnya norma yang berlaku dalam Hubungan Internasional <br /> <br />Bagaimana sebaiknya publik tanah air menyikapi kasus ini? <br /> <br />Kompas TV akan membahas dengan narasumber melalui daring, di antaranya Guru Besar Hukum Internasional UI, Profesor Hikmahanto Juwana, dan juga Anggota Komisi 1 DPR Muhammad Farhan. <br /> <br />Baca Juga Buntut Soal UAS Dideportasi dari SIngapura, Pakar Hukum Internasional Sebut Itu Hak Negara Singapura di https://www.kompas.tv/article/290229/buntut-soal-uas-dideportasi-dari-singapura-pakar-hukum-internasional-sebut-itu-hak-negara-singapura <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/290685/soal-alasan-uas-ditolak-masuk-singapura-pakar-ui-singapura-marah-diberi-nota-diplomatik
