Surprise Me!

Revisi Pergub Era Ahok, Anies Baswedan Perpanjang Masa Jabatan Pengurus RT/RW Jadi 5 Tahun

2022-05-21 77 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi peraturan gubernur di era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. <br /> <br />Anies memperpanjang masa jabatan pengurus RT dan RW di DKI menjadi 5 tahun. <br /> <br />Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT,RW. <br /> <br />Masa jabatan pengurus RT/RW ditambah jadi 5 tahun. <br /> <br />Baca Juga Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Disebut Cocok Gantikan Anies Baswedan di https://www.kompas.tv/article/290744/kapolda-metro-jaya-irjen-pol-fadil-imran-disebut-cocok-gantikan-anies-baswedan <br /> <br />Aturan terbaru Anies itu tercantum dalam Pergub 22 Tahun 2022 tentang rukun tetangga dan rukun warga. <br /> <br />Pergub baru itu diteken Anies pada 28 April 2022. <br /> <br />Pergub baru ini merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang diteken mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. <br /> <br />Dalam Pergub Era Ahok, masa jabatan pengurus RT/RW hanya 3 tahun. <br /> <br />Menanggapi perpanjangan masa jabatan pengurus RT/RW di DKI Jakarta, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna berharap pengurus RT/RW bisa bersinergi dengan pemerintah provinsi. <br /> <br />Ini membuat pengurus RT/RW bisa membuat perencanaan kegiatan masyarakat yang konkrit dan terwujud. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/291231/revisi-pergub-era-ahok-anies-baswedan-perpanjang-masa-jabatan-pengurus-rt-rw-jadi-5-tahun

Buy Now on CodeCanyon