KOMPAS.TV, LAMPUNG Eka Irianto mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro terjerat kasus tindak pidana korupsi Dana Operasional Sampah Tahun Anggaran 2020. <br /> <br />Mantan kadis lingkungan hidup tersebut terlibat korupsi dana peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro. <br /> <br />Kasi Intelijen Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha menyebut tim penyidik telah mengumpulkan dua barang bukti yang cukup guna menetapkan Eka Irianto sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. <br /> <br />Atas korupsi yang dilakukan Eka Irianto, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai 500 juta rupiah. <br /> <br />Baca Juga Warga Swadaya Perbaiki Jembatan Penghubung Antarkampung di https://www.kompas.tv/article/290410/warga-swadaya-perbaiki-jembatan-penghubung-antarkampung <br /> <br />"Kerugian negara, saat ini masih dalam perhitungan. Namun, dari berkas-berkas yang kami kirimkan, kerugian kurang lebih yang diajukan 500 juta rupiah," terangnya. <br /> <br />Sementara, untuk mempermudah proses penyusunan dakwaan, tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Metro. <br /> <br />Baca Juga Cegah Kecurangan Saat UTBK, Peserta Dicek dengan Metal Detector di https://www.kompas.tv/article/290342/cegah-kecurangan-saat-utbk-peserta-dicek-dengan-metal-detector <br /> <br />Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. <br /> <br />#korupsidanasampah #kepaladlhmetrokorupsi #ekairianto <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/291625/mantan-kadis-dlh-metro-korupsi-dana-operasional-sampah