KOMPAS.TV, LAMPUNG Satuan Polda Lampung membekuk seorang pria berinisial L (35) yang diketahui telah mencabuli anak di bawah umur. <br /> <br />Dari informasi yang diperoleh, pelaku yang tercatat sebagai warga Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan ini juga diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban yang tak lain adalah paman. <br /> <br />Baca Juga Aksi Emak-Emak Curi Pakaian Terekam CCTV di https://www.kompas.tv/article/291617/aksi-emak-emak-curi-pakaian-terekam-cctv <br /> <br />AKBP Hamid Andri Soemantri selaku Wadir Krimum Polda Lampung menyebut agar korban mau menuruti nafsunya, L (35) mengiming-imingi uang senilai 5 ribu hingga 10 ribu rupiah kepada korban. <br /> <br />Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku sudah 4 kali selama dua tahun dan baru terungkap usai korban bercerita kepada orang tuanya. <br /> <br />"Korban ponakan atau istilahnya paman (pelaku) dari ibunya. Anak ini sendiri (korban) berusia 8 tahun," kata Hamid dalam konferensi pers yang digelar. <br /> <br />Baca Juga Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 3 Tahun di https://www.kompas.tv/article/289138/ayah-cabuli-anak-kandung-selama-3-tahun <br /> <br />Atas pencabulan yang dilakukan, pelaku terpaksa meringkuk dalam penjara dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan dengan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. <br /> <br />#pencabulan #kekerasananak #perlindungananak <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/291621/imingi-uang-jajan-paman-tega-cabuli-keponakan-sendiri