JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. <br /> <br />Salah satu yang jadi sorotan ialah soal nama pada E-KTP harus minimal 2 kata. <br /> <br />Selain itu, dalam aturan gelar pendidikan, adat dan gelar keagamaan seseorang boleh dicantumkan pada E-KTP. <br /> <br />Namun untuk akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan perceraian dan pengakuan anak, gelar dilarang dicantumkan. <br /> <br />Baca Juga Aturan Baru KTP: Gelar Pendidikan, Adat, dan Keagamaan Boleh Dicantumkan, Nama Minimal Dua Kata di https://www.kompas.tv/article/291558/aturan-baru-ktp-gelar-pendidikan-adat-dan-keagamaan-boleh-dicantumkan-nama-minimal-dua-kata <br /> <br />Aturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. <br /> <br />Meliputi nama yang harus minimal 2 kata, dan menggunakan huruf latin dengan kaidah Bahasa Indonesia. <br /> <br />Dilarang disingkat, termasuk tidak diperkenankan menggunakan angka dan tanda baca. <br /> <br />Selain soal pencatatan gelar dalam dokumen kependudukan, aturan terbaru yang berlaku 21 April 2022 juga mengatur soal pencatatan nama di KTP. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/291851/keluarkan-aturan-baru-kemendagri-atur-penulisan-nama-di-e-ktp-minimal-2-kata-tak-boleh-disingkat