JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menggagalkan peredaran 11 ribu butir narkotika jenis ekstasi, dan 3,3 kilogram sabu di wilayah Petojo dan Tambora. <br /> <br />Ini adalah visual saat polisi menggeledah dan menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ekstasi. <br /> <br />Baca Juga Penangkapan 8 Pengedar 41 Kg Sabu di Bukittingi, 2 Tersangka Kabur Terpaksa Ditembak di Bagian Kaki! di https://www.kompas.tv/article/291203/penangkapan-8-pengedar-41-kg-sabu-di-bukittingi-2-tersangka-kabur-terpaksa-ditembak-di-bagian-kaki <br /> <br />Nilai jual 11 ribu ekstasi dan sabu 3,3 kilogram, mencapai Rp3 miliar. <br /> <br />Diduga belasan ribu ekstasi ini akan diedarkan ke tempat hiburan malam. <br /> <br />Dalam penggeladahan, polisi menangkap dua orang. <br /> <br />Polisi menyebut dua pengedar yang ditangkap, merupakan residivis dengan kasus yang sama, yang baru saja bebas pada tahun 2020 lalu. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/291852/polres-jakarta-barat-gagalkan-peredaran-11-ribu-butir-ekstasi-senilai-rp3-miliar-2-orang-ditangkap
