Surprise Me!

Konsumsi Sabu Selama 1 tahun, 2 Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Ditangkap BNN!

2022-05-23 64 Dailymotion

LEBAK, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional, menangkap 2 hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, karena kedapatan memiliki sabu seberat 20,6 gram. <br /> <br />Dua Hakim Pengadilan Negeri Rangkas Bitung beserta seorang panitera pengganti diamankan oleh BNN Provinsi Banten, karena mengonsumsi narkoba jenis sabu. <br /> <br />Pengungkapan berawal dari adanya informasi akan adanya pengiriman sabu, melalui jasa pengiriman barang dengan pemesan merupakan salah satu Hakim PN Rangkasbitung. <br /> <br />Baca Juga Penangkapan 8 Pengedar 41 Kg Sabu di Bukittingi, 2 Tersangka Kabur Terpaksa Ditembak di Bagian Kaki! di https://www.kompas.tv/article/291203/penangkapan-8-pengedar-41-kg-sabu-di-bukittingi-2-tersangka-kabur-terpaksa-ditembak-di-bagian-kaki <br /> <br />Setelah menggeledah ruang kerja di Pengadilan Rangkasbitung, BNN menemukan barang bukti alat isap sabu, dan juga sabu seberat 20,6 gram. <br /> <br />Dua hakim ini mengaku telah mengonsumsi sabu selama setahun. <br /> <br />Kecewa dengan perilaku dua hakim ini, sejumlah mahasiswa berdemo di depan Pengadilan Negeri Rangkasbitung. <br /> <br />Atas tertangkapnya 2 hakim karena terlibat dalam narkoba, pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung menyerahkan kasus ini ke BNN. <br /> <br />Buntut dari penangkapan hakim ini, kini pegawai pengadilan di seluruh wilayah hukum Banten akan dilakukan tes urine, sebagai antispasi penggunaan narkotika di lingkungan pengadilan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/291878/konsumsi-sabu-selama-1-tahun-2-hakim-pengadilan-negeri-rangkasbitung-ditangkap-bnn

Buy Now on CodeCanyon