JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) RI mengeluarkan aturan baru terkait penulisan nama di KTP Elektronik (e-KTP). <br /> <br />Lantas, bagaimana nasib dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan aturan baru ini? <br /> <br />Para orang tua baru, kini jadi punya pertimbangan lebih banyak dalam memilihkan nama untuk buah hati mereka. <br /> <br />Pasalnya, Mendagri, Tito Karnavian menandatangani aturan baru terkait pencatatan identitas di sejumlah dokumen kependudukan, seperti kartu Keluarga, Akta Pencatatan Sipil, hingga KTP Elektronik. <br /> <br />Di Pasal 4 Ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini disebutkan, penulisan nama minimal dua kata, dengan jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi. <br /> <br />Nama juga harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. <br /> <br />Sementara itu, di Pasal 5 Ayat 3, ada sejumlah hal yang dilarang, yaitu penulisan nama dilarang disingkat (kecuali diartikan lain) dan dilarang menggunakan angka dan tanda baca. <br /> <br />Warga juga dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagaman pada akta pencatatan sipil. <br /> <br />Penggunaan nama minimal dua kata akan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, pembuatan paspor, perlindungan hukum, dan pemenuhan hak-hak konstitusional. <br /> <br />Aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini pun ditanggapi beragam oleh masyarakat. <br /> <br />Ya, aturan baru soal pencatatan identitas ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni mulai 21 April 2022. <br /> <br />Itu artinya, meski tidak sesuai dengan aturan baru ini, dokumen kependudukan yang selama ini dimiliki, tetap bisa digunakan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292138/sudah-tahu-aturan-baru-soal-penulisan-nama-di-e-ktp-jangan-sampai-salah-lihat-di-sini