Surprise Me!

Sidang Pembacaan Duplik Kasus Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg, Apa Vonis Kolonel Priyanto?

2022-05-24 15 Dailymotion

KOMPAS.TV - Sidang kasus dugaaan pembunuhan berencana pasangan remaja di Nagreg, Jawa Barat, kembali dilanjutkan. <br /> <br />Hari ini (24/5), terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan Duplik atau jawaban atas Replik Oditur Militer yang membantah seluruh pembelaan terdakwa. <br /> <br />Terdakwa Kolonel Priyanto, membacakan materi duplik terkait replik, salah satunya menilai terdakwa tidak mengalami kepanikan sama sekali dalam melakukan perbuatannya. <br /> <br />Sebelumnya dalam sidang, Oditur Militer menuntut terdakwa, vonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli, serta pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa. <br /> <br />Kolonel Priyanto menjadi terdakwa setelah diduga melakukan tabrak lari terhadap dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung. <br /> <br />Pada pembacaan replik, Oditur Militer tinggi tetap menuntut Kolonel Priyanto hukuman seumur hidup; dan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa sudah tepat sesuai dengan fakta dan kondisi yang ada selama persidangan. <br /> <br />Insiden ini terungkap setelah korban Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. <br /> <br />Sementara itu, korban Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292159/sidang-pembacaan-duplik-kasus-pembunuhan-berencana-sejoli-di-nagreg-apa-vonis-kolonel-priyanto

Buy Now on CodeCanyon