JAKARTA, KOMPAS.TV - Kawasan Jabodetabek, akhirnya kembali masuk dalam kategori wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 selama dua pekan ke depan. <br /> <br />Perusahaan sektor nonesensial pun diizinkan untuk menerapkan sistem bekerja dari kantor dengan kapasitas penuh. <br /> <br />Status PPKM Jabodetabek terbaru ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022, per Senin (23/5) kemarin. <br /> <br />Meski demikian, pegawai yang diizinkan bekerja dari kantor hanya yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap dua dosis, dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi. <br /> <br />Pusat perbelanjaan dan bioskop juga boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen, serta anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua yang sudah divaksinasi. <br /> <br />Tempat ibadah hingga resepsi pernikahan dengan kapasitas penuh juga diperbolehkan. <br /> <br />Namun, masker harus tetap digunakan dengan baik dan benar di dalam ruangan. <br /> <br />Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah dalam status terkendali. <br /> <br />Meski ada sejumlah pelonggaran aturan bagi masyarakat, belum mengubah status wabah ini dari pandemi ke endemi. <br /> <br />Masker kini boleh dilepas di luar ruangan yang tidak padat orang. <br /> <br />Sejumlah pelonggaran ini dilakukan pemerintah setelah mengevaluasi situasi epidemiologis Covid-19 di tanah air. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292167/mal-wfo-boleh-100-persen-di-jabodetabek-ini-isi-inmendagri-nomor-26-2022-soal-ppkm-level-1