KOMPAS.TV - Dari kasus kerangkeng manusia milik Bupati non aktif Langkat Sumatera Utara, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan ada 10 anggota TNI yang menjadi tersangka. <br /> <br />Di TNI, menurut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pihaknya tengah memeriksa para pelaku yang diduga terlibat. <br /> <br />Tak cuma TNI, yang terbukti terlibat juga aparat kepolisian. <br /> <br />Ada 5 polisi yang kini dihukum sesuai putusan sidang kode etik. <br /> <br />Baca Juga Jenderal Andika Perkasa soal Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat: Tak Ada Ampun bagi yang Bersalah di https://www.kompas.tv/article/292093/jenderal-andika-perkasa-soal-kasus-kerangkeng-manusia-di-langkat-tak-ada-ampun-bagi-yang-bersalah <br /> <br />Mereka dihukum karena mengetahui ada penganiayaan hingga sejumlah orang meninggal di Kerangkeng, namun tidak melaporkan ke kepolisian. <br /> <br />Kelimanya dihukum mutasi hingga penurunan pangkat. <br /> <br />Menurut rencana, Polda Sumatera Utara segera menggelar rekontruksi. <br /> <br />Bila ada fakta baru dalam rekonstruksi, bisa menambah jumlah tersangka. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292211/panglima-tni-beberkan-ada-10-anggota-tni-yang-jadi-tersangka-kerangkeng-manusia-langkat