KOMPAS.TV - Lima oknum polisi menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi terkait perkara kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. <br /> <br />Kelima oknum polisi dijatuhi sanksi karena dianggap tahu kasus penganiayaan karangkeng manusia tetapi tidak melapor ke atasannya. <br /> <br />Baca Juga Jenderal Andika Perkasa soal Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat: Tak Ada Ampun bagi yang Bersalah di https://www.kompas.tv/article/292093/jenderal-andika-perkasa-soal-kasus-kerangkeng-manusia-di-langkat-tak-ada-ampun-bagi-yang-bersalah <br /> <br />Walau tidak terlibat langsung, mereka tetap menjalani sidang etik dan telah mendapatkan hukuman. <br /> <br />Mulai dari demosi, mutase, penundaan kenaikan pangkat, hingga tidak menerima gaji. <br /> <br />Kelimanya pun kini ditempatkan di Polda Sumatera Utara tanpa diberikan jabatan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292282/update-kasus-kerangkeng-manusia-lima-oknum-polisi-dijatuhi-sanksi