Surprise Me!

Bagaimana Aturan Baru Soal Nama di E-KTP? Begini Penjelasannya

2022-05-24 29 Dailymotion

KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani aturan baru terkait pencatatan identitas di dokumen kependudukan seperti kartu keluarga hingga E-KTP. Aturan baru melarang nama untuk disingkat dan tidak boleh menggunakan satu huruf. <br /> <br />Di pasal 4 ayat 2 Permendagri nomor 73 tahun 2022 disebutkan, penulisan nama minimal dua kata. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. <br /> <br />Baca Juga Aturan Baru Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di KTP, Bagaimana yang Terlanjur? Ini Kata Dukcapil di https://www.kompas.tv/article/292007/aturan-baru-pencatatan-nama-minimal-dua-kata-di-ktp-bagaimana-yang-terlanjur-ini-kata-dukcapil <br /> <br />Sementara di pasal 5 ayat 3 ada sejumlah hal yang dilarang yaitu nama dilarang disingkat, kecuali diartikan lain, dilarang menggunakan angka dan tanda baca. <br /> <br />Serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagaman pada akta pencatatan sipil. <br /> <br />Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Fakhrulloh menyatakan, aturan dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum khususnya anak anak di kemudian hari. <br /> <br />Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah memandang aturan baru penulisan nama bertentangan dengan hak asasi manusia dan tidak memiliki urgensi. <br /> <br />Soal aturan baru pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga ditanggapi beragam oleh masyarakat. <br /> <br />Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan, penulisan nama harus sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. <br /> <br />Lalu bagaimana penerapan aturan baru Kemendagri terkait aturan nama? Seberapa urgensi aturan ini untuk masyarakat? <br /> <br />Simak dialog lengkap bersama Riant Nugroho Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292278/bagaimana-aturan-baru-soal-nama-di-e-ktp-begini-penjelasannya

Buy Now on CodeCanyon