JEMBER, KOMPAS.TV - 3 orang pengedar obat keras berbahaya di Kabupaten Jember Jawa Timur ditangkap polisi saat edarkan pil setan. Mereka kerap beraksi di kawasan rest area Jubung dengan menyasar pelajar yang sedang nongkrong. <br /> <br />Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukorambi Kabupaten Jember menangkap dan menggeledah 3 pengedar obat keras berbahaya di rest area Jubung. <br /> <br />Sebelumnya, polisi melakukan pengintaian lalu menggerebek 2 orang pelaku, yang sedang menunggu pembeli okerbaya. Polisi juga menangkap satu orang pengedar lainnya yang juga berada di kawasan rest area. <br /> <br />Baca Juga Polisi Keluarkan Tembakan Saat Tangkap Pengedar Okerbaya di https://www.kompas.tv/article/282330/polisi-keluarkan-tembakan-saat-tangkap-pengedar-okerbaya <br /> <br />Ketiga pelaku masih satu jaringan. Mereka adalah Eyas Nizar, warga Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji, Muhammad Yunus dan Muhammad Yatim, warga Desa Badean Kecamatan Panti. <br /> <br />Kapolsek Sukorambi, Iptu Agus Yudi Kurniawan mengatakan bahwa polisi menyita barang bukti okerbaya sebanyak 1100 butir, uang hasil penjualan 80 ribu rupiah dan satu telepon genggam berisi percakapan transaksi. <br /> <br />Polisi terus mengembangkan kasus itu untuk memburu pemasok okerbaya yang sudah diketahui identitasnya. <br /> <br />Akibat perbuatannya ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. <br /> <br /> <br /> <br />#ObatKerasBerbahaya #Pengedar #PilKoplo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292453/3-pengedar-okerbaya-ditangkap-polis-di-rest-area-jubung