SORONG, KOMPAS.TV - Setelah barang bukti serta tersangka kasus pembunuhan di tempat hiburan malam Double O dibawa ke kejaksaan dan diperiksa oleh kasi pidana umum Kejaksaan Negeri Sorong, berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap, dan selanjutnya akan disidangkan untuk membuktikan dakwaan terhadap para tersangka. <br /> <br />Ketiga tersangka ini yang diduga menyebabkan korban atas nama Khani Rumaf, meninggal dunia dalam peristiwa kerusuhan di tempat hiburan malam Double O Sorong. Menurut kasi pidana umum, ancaman hukuman bagi para tersangka ini seumur hidup dan hukuman mati, sesuai dengan pasal yang disangkakan. <br /> <br />Untuk pelaksanaan sidang sendiri masih akan di tentukan tanggal pasti kapan akan dilaksanakan sidang ketiga tersangka tersebut. Semenatara para tersangka ini dititipkan kembali ke tahanan Polres Sorong Kota. <br /> <br />#SorongPapuaBarat #DoubleO #KejaksaanNegeriSorong <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292560/3-tersangka-dan-barang-bukti-pembunuhan-di-thm-double-o-dibawa-ke-kejaksaan