KOMPAS.TV - Salah satu dari dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang ditangkap karena penggunaan sabu disebut merupakan anak dari petinggi Mahkamah Agung. <br /> <br />Ini adalah video amatir penangkapan 4 tersangka, termasuk 2 hakim PN Rangkas Bitung berinisial DA dan YR. <br /> <br />Baca Juga Ditresnarkoba Polda Papua Barat Tangkap 2 Pengedar Sabu Lintas Provinsi di https://www.kompas.tv/article/292415/ditresnarkoba-polda-papua-barat-tangkap-2-pengedar-sabu-lintas-provinsi <br /> <br />Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan ART hakim DA yang diduga membeli dan mengambil sabu dari pengiriman. <br /> <br />Dalam penangkapan ini petugas BNN Provinsi Banten menyita beberapa barang bukti, seperti sabu, alat hisap, dan beberapa ponsel. <br /> <br />Dua hakim yang ditangkap ada DA dan YR. DA diketahui sempat bertugas di Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebelum bertugas di PN Rangkas Bitung. <br /> <br />Sementara itu YR sempat bertugas di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sebelum menjadi hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. <br /> <br />Menurut informasi yang beredar, salah satu hakim yang ditangkap adalah anak dari hakim Mahkamah Agung. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292585/dua-hakim-pn-rangkasbitung-ditangkap-karena-sabu-salah-satunya-anak-petinggi-ma
