Putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengesahkan status Rezky Aditya sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani, ternyata membuat sang aktor wajib melakukan tes DNA. <br />Rusdianto Matulatuwa selaku kuasa hukum Wenny Ariani mengatakan, hakim sengaja menetapkan putusan itu karena Rezky Aditya tak mau membuktikan status anak tersebut. <br />"Maka diputuskan dulu kalau Kekey anak dia," tutur Rusdianto, ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022). <br />Dengan begitu, Rezky Aditya mau tidak mau harus melakukan tes DNA guna membuktikan kebenaran dari hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten. <br />"Kalau tes DNA ini hasilnya identik, maka akan memperkuat putusan ini. Kalau tidak terbukti, maka putusan ini dapat dilumpuhkan dengan upaya hukum pihak dia," kata Rusdianto. <br />Namun bila tetap menolak melakukan tes DNA, Rezky Aditya bisa dikenakan laporan pidana atas dugaan penelantaran anak. <br />"Selama dia tidak melakukan tes DNA, maka dia melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Rusdianto. <br />Video Editor: Praba Mustika
