CIAMIS, KOMPAS.TV - Polres Ciamis menetapkan sopir bus pariwisata sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, pada Sabtu (21/5) lalu. <br /> <br />Penetapan tersangka setelah hasil dari gelar perkara yang dilakukan Polres Ciamis pasca kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang dan belasan luka-luka. <br /> <br />"untuk penahanan sopir itu sendiri, kita sudah melakukan pemeriksaan dan gelar jadi akan dinaikkan menjadi tersangka," kata Kasih Humas Polres Ciamis IPTU Magdalena. <br /> <br />Baca Juga Gelar Pekara Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Berpenumpang Peziarah di Ciamis, Ada Kesengajaan? di https://www.kompas.tv/article/292110/gelar-pekara-kecelakaan-maut-bus-pariwisata-berpenumpang-peziarah-di-ciamis-ada-kesengajaan <br /> <br />Sebelum dtetapkan tersangka, Polres Ciamis sudah melakukan gelar perkara dan penyelidikan dalam insiden kecelakaan bus pariwisata, termasuk pemeriksaan 11 orang saksi. <br /> <br />Saat ini sopir bus berinisial IP telah ditahan di Polres Ciamis. <br /> <br />"untuk keberadaan sopir sendiri sudah berada di Polres Ciamis," tambahnya. <br /> <br />Sopir bus PO Pandawa itu dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto pasal 312. <br /> <br />Kemudian pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292817/polisi-tetapkan-sopir-bus-pariwisata-kecelakaan-maut-di-ciamis-jadi-tersangka