MALANG, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan menggelar program pembelian minyak goreng curah dengan syarat membawa KTP. <br /> <br />Pembelian minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP ini bertujuan agar distribusi minyak goreng curah tepat sasaran. <br /> <br />Salah satu lokasi distribusi minyak goreng murah ini adalah Pasar Bunul Kota Malang. <br /> <br />Baca Juga Program Minyak Goreng Rakyat dengan Sistem Pre Order & 72 Persen Warga Masih Sulit Dapatkan Migor! di https://www.kompas.tv/article/291883/program-minyak-goreng-rakyat-dengan-sistem-pre-order-72-persen-warga-masih-sulit-dapatkan-migor <br /> <br />Di pasar tradisional ini, ada 2 toko yang menjadi distributor minyak goreng curah. <br /> <br />Untuk bisa membeli minyak goreng curah ini setiap pembeli wajib menunjukkan KTP. <br /> <br />Setelah menunjukkan KTP, pedagang akan memindai KTP milik pembeli. <br /> <br />Hal ini dilakukan agar tidak ada warga yang melakukan pembelian minyak goreng curah 2 kali dalam 1 hari. <br /> <br />Setiap 1 KTP, warga hanya diperbolehkan membeli minyak goreng maksimal 2 liter dengan harga Rp 14 ribu perliter <br /> <br />Sebab saat ini harga minyak goreng curah di pasaran mencapai Rp 18 ribu per liter. <br /> <br />Baca Juga KSAL Pastikan 3 Kapal Pengekspor Bahan Minyak Goreng Tetap Diproses Hukum Meski Kebijakan Dicabut di https://www.kompas.tv/article/292535/ksal-pastikan-3-kapal-pengekspor-bahan-minyak-goreng-tetap-diproses-hukum-meski-kebijakan-dicabut <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292821/dibatasi-2-liter-hari-beli-minyak-goreng-curah-rp-14-ribu-wajib-pakai-ktp