JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap 11 tersangka terkait kasus manipulasi data elektronik pinjaman online. <br /> <br />Para pelaku mengoperasikan 58 pinjaman online. <br /> <br />Polisi menyebut saat menagih nasabahnya, para tersangka mengancam akan menyebar data nasabah ke seluruh kontak telepon milik nasabah. <br /> <br />Baca Juga Ini 6 Modus Pengumpulan Dana Kelompok Teroris di Indonesia, Ada Lewat Pinjol di https://www.kompas.tv/article/292973/ini-6-modus-pengumpulan-dana-kelompok-teroris-di-indonesia-ada-lewat-pinjol <br /> <br />4 pelapor yang merasa terancam pun melapor ke polisi. <br /> <br />11 tersangka ditangkap Tim Subdit Cyber Diskrimsus Polda Metro Jaya dari berbagai lokasi di Jakarta bersama sejumlah barang bukti. <br /> <br />Para tersangka dijerat Undang -Undang Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/293259/ancam-sebar-data-pribadi-nasabah-11-tersangka-pinjol-ditangkap-polisi