BOGOR, KOMPAS.TV - Ratusan miras disita Satpol PP Kabupaten Bogor dalam razia penyakit masyarakat, atau pekat yang digelar Jumat (27/05) malam. <br /> <br />Razia menyisir wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Penyitaan miras lantaran penjual menyalahi izin. <br /> <br />Lebih dari 300 botol minuman keras kemudian dibawa ke Kantor Pol PP di Cibinong. <br /> <br />Rencananya kegiatan seperti ini, akan digelar petugas di lokasi lainnya secara bertahap, di 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor. <br /> <br />Baca Juga Polisi Bubarkan Pesta Miras Ada Yang Membawa Senjata Tajam di https://www.kompas.tv/article/292549/polisi-bubarkan-pesta-miras-ada-yang-membawa-senjata-tajam <br /> <br />Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (27/05) siang, memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal berbagai merek di areal pelelangan ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. <br /> <br />Total 4.205 botol miras ilegal dimusnahkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. <br /> <br />Miras ini merupakan hasil sitaan sebelum hingga setelah Ramadan, akibat melanggar izin edar dan proses penjualan yang tidak sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta. <br /> <br />Pemusnahan miras ilegal itu dilakukan sebagai upaya transparansi peredaran minuman keras yang tidak sesuai aturan. <br /> <br />Ini juga bertujuan untuk meminimalisasi tindakan kejahatan yang berawal dari pengaruh alkohol. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/293317/satpol-pp-kabupaten-bogor-gelar-operasi-pekat-hingga-4-205-botol-miras-ilegal-dimusnahkan