Surprise Me!

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Tegaskan TNI-Polri Aktif Tak Bisa Jadi Penjabat

2022-05-28 48 Dailymotion

KOMPAS.TV - Apa yang menjadi perbedaan perspektif antara Mahkamah Konsitusi (MK) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD? <br /> <br />Apakah penjabat boleh diduduki oleh perwira aktif? Atau mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas? <br /> <br />Lantas, di lembaga apa saja TNI-Polri aktif bisa mengisi jabatan? <br /> <br />Apakah artinya penujukkan ini tidak transparan? <br /> <br />Adakah potensi gangguan kemanan karena pengangkatan penjabat ini? <br /> <br />Polemik penujukan anggota TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah masih bergulir. <br /> <br />Menko Polhukam menyatakan penempatan TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah, diperbolehkan baik dalam undang-undang, peraturan pemerintah, maupun putusan Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Namun berbeda dengan sikap yang disampaikan Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Kompas TV akan membahasnya bersama Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono. <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/293473/juru-bicara-mahkamah-konstitusi-fajar-laksono-tegaskan-tni-polri-aktif-tak-bisa-jadi-penjabat

Buy Now on CodeCanyon