KARO, KOMPAS.TV - Keberadaan dan status barang yang tersangkut proses hukum, kerap sulit dipantau oleh pemiliknya. <br /> <br />Tapi, masyarakat di Kabupaten Karo, Sumatera Utara kini tak lagi menghadapi masalah itu, karena kini mereka dapat memantau barang sendiri dan memastikannya melalui layanan daring, lewat aplikasi. <br /> <br />Persoalan kesulitan untuk melihat barang bukti milik warga saat proses persidangan, kini sudah tidak menjadi kendala. <br /> <br />Pasca dibukanya layanan online aplikasi Sibulang atau Sistem Barang Bukti Langsung, kini warga bebas melihat dan mengetahui barang milik mereka saat menjadi barang bukti di pengadilan. <br /> <br />Baca Juga Pelaku Ditangkap di Tempat Persembunyiannya, Polisi Temukan Barang Bukti Senjata Api Rakitan! di https://www.kompas.tv/article/293314/pelaku-ditangkap-di-tempat-persembunyiannya-polisi-temukan-barang-bukti-senjata-api-rakitan <br /> <br />Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo membuka layanan ini agar masyarakat tidak kesulitan dan dirugikan saat barang mereka dijadikan barang bukti ketika dalam proses hukum. <br /> <br />Selain itu warga juga dapat melihat kasus apa yang menyebabkan barang miliknya menjadi barang bukti. <br /> <br />Warga juga dapat melihat barang bukti yang masuk dalam proses lelang. <br /> <br />Salah seorang warga Debora Beru Ginting mengatakan, layanan online ini sangat bermanfaat bagi warga yang ingin mengetahui kondisi ataupun status barang bukti miliknya. <br /> <br />Selain itu aplikasi tersebut juga dinilai dapat memutus sistem birokerasi yang terkesan berbelit-belit. <br /> <br />Pada pelaksanaannya aplikasi ini dapat di download di playstore dan segala sesuatu seperti pengantaran barang bukti gratis tanpa di pungut biaya. <br /> <br />Diharapkan dengan adanya aplikasi ini masyarakat dapat terbantu dalam memantu barang bukti dan kondisi barang bukti miliknya hanya dengan aplikasi di ponsel tanpa harus mendatangi kantor kejaksaan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/293871/kejakasaan-negeri-kabupaten-karo-buka-layanan-untuk-mudahkan-warga-pantau-barang-bukti-di-pengadilan
