Surprise Me!

Siap Siap NIK jadi Kartu NPWP! Kini Tak semua Kena Pajak

2022-05-30 548 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sebagai identitas wajib pajak. <br /> <br />Integrasi sistem perpajakan dengan basis data kependudukan diharapkan bisa menyederhanakan administrasi. <br /> <br />Penyatuan integrasi satu data rencananya akan berlaku tahun 2023 mendatang. <br /> <br />Aturan ini diharapkan dapat meneyederhanakan administrasi demi kepentingan nasional. <br /> <br />Namun yang perlu diketahui, meski integrasi data NIK dengan NPWP diberlakukan, bukan berarti setiap yang memiliki NIK menjadi wajib pajak. <br /> <br />Jadi siapa aja yang akan dikenakan wajib pajak dengan integrasi NIK ini? <br /> <br />Berdasarkan undang undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan penghasilan yang kena pajak ialah indvidu atau untuk masyarakat dengan syarat sebagai berikut: <br /> <br />1. Mereka yang berpenghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulannya atau pendapatan 60 juta per tahun. <br /> <br />2. Mereka yang berpenghasilan 60 juta per tahun. <br /> <br /> <br /> <br />Sementara, masyarakat atau individu yang tidak kena pajak adalah mereka dengan gaji atau pendapatan: <br /> <br />1. Sejumlah Rp 4,5 atau di bawah Rp 4,5 juta perbulan tidak dikenakan pajak. <br /> <br />2. Mereka atau indvidu yang memiliki penghasilan Rp 54 juta per tahun. <br /> <br />3. Juga bagi pelaku UMKM dengam omzet maksimal Rp 500 juta per tahun ternyata juga tidak akan dikenakan pajak. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/294006/siap-siap-nik-jadi-kartu-npwp-kini-tak-semua-kena-pajak

Buy Now on CodeCanyon