JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri memberikan klarifikasi terkait kembalinya Raden Brotoseno sebagai penyidik Bareskrim. <br /> <br />Brotoseno disebut telah menjalani hukuman terkait kasus suap tahun 2016. <br /> <br />Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan belum bisa menyampaikan hasil keputusan sidang etik, namun Brotoseno telah selesai menjalani hukuman dan sidang kode etik. <br /> <br />Baca Juga Politikus PDIP Desak Polri Telusuri Rombongan yang Konvoi Kampanye Atribut Khilafah di Jakarta di https://www.kompas.tv/article/294271/politikus-pdip-desak-polri-telusuri-rombongan-yang-konvoi-kampanye-atribut-khilafah-di-jakarta <br /> <br />Raden Brotoseno merupakan terpidana suap kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan. <br /> <br />Kala itu mantan suami Angelina Sondakh itu berpangkat AKBP dan bertugas sebagai Kanit Direktorat tindak pidana korupsi Bareskrim. <br /> <br />Menurut infromasi dari Kompas.com, AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena dianggap berprestasi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/294305/raden-brotoseno-tak-dipecat-polri-meski-berstatus-eks-napi-korupsi-ternyata-ini-alasannya