KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Asisten SDM Polri, Irjen Wahyu Widada untuk menanyakan status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. <br /> <br />Surat disampaikan pada Januari lalu, karena diduga Brotoseno kembali aktif bekerja di Bareskrim Polri setelah selesai menjalani masa pidana atas kasus suap. <br /> <br />Peneliti ICW , Kurnia Ramadhana, mempertanyakan soal kembalinya Raden Brotoseno bekerja di instiusi Polri dengan status eks narapidana korupsi. <br /> <br />Baca Juga Geledah Blok Hunian di Lapas Banjarmasin, Petugas Razia Masih Temukan Handphone di https://www.kompas.tv/article/294448/geledah-blok-hunian-di-lapas-banjarmasin-petugas-razia-masih-temukan-handphone <br /> <br />"Lah ini kenapa kok kembali dipekerjakan, digaji oleh negara seorang mantan terpidana kasus korupsi, dan ini semakin memperjelas bahwa Polri adalah lembaga yang anti terhadap pemberantasan korupsi," ucap Peneliti ICW , Kurnia Ramadhana. <br /> <br />Menurutnya ada hal yang janggal jika Polri masih menganggap Brotoseno masih layak memiliki status Polri aktif, padahal Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang dilakukannya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/294457/icw-pertanyakan-kembalinya-status-aktif-brotoseno-di-polri-eks-napi-korupsi-digaji-negara